Terbit di Harian Singgalang, 21 Oktober 2025

https://www.hariansinggalang.co.id/opini/2377/pesantren-ramah-anak-lentera-baru-di-hari-santri

Oleh

Dr. Supriadi, S.Ag., M.Pd

Suara ngaji subuh menggema dari bilik kayu pesantren. Uap nasi dari dapur sederhana mengepul bersama aroma kitab kuning yang mengiring di meja kayu. Di sela suara burung pagi, para santri memulai harinya dengan doa, hafalan, dan secangkir teh manis dan sepotong yang terkadang dibagi berdua. Potret itu selalu indah, namun di antara keheningan doa, lantunan salawat dan ritme adzan, terselip pula kabar-kabar getir yang mengusik nurani: gedung pesantren roboh, santri dianiaya, pelecehan dan penyimpangan seksual terjadi di ruang yang semestinya suci tanpa dosa.

Hari Santri tahun 2025 datang bukan sekadar sebagai peringatan sejarah heroik, tetapi juga momen muhasabah moral. Saat ini, pesantren bukan hanya dituntut menjaga tradisi keilmuan, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan yang berkeadilan. Di sinilah dua regulasi baru hadir, pertama Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, dan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang dianggap sebagai tonggak peradaban baru pendidikan Islam di Indonesia.

Lahirnya dua keputusan menteri ini bukan tanpa sebab. Ia berangkat dari deretan kasus memilukan yang menodai wajah pendidikan pesantren. Dalam dua tahun terakhir, publik diguncang oleh kasus pelecehan seksual terhadap santri, perundungan di asrama, dan pengasuh yang menyalahgunakan wibawa dengan Tindakan sangat tidak terpuji. Ada yang menyebut ini hanya “oknum”, tetapi ketika oknum muncul berulang, itu menandakan ada sistem lemah dan rapuh.

Regulasi ini hadir sebagai ijtihad kelembagaan, yaitu upaya menyucikan kembali lembaga yang telah berabad-abad menjadi penjaga moral bangsa. Kementerian Agama RI bersama Kemen PPPA merespons dengan serius, menyusun panduan yang menegaskan bahwa pengasuhan di pesantren harus berbasis kasih sayang, menghormati hak anak, dan menjamin keamanan fisik serta psikologis mereka. Pesantren bukan tempat mencetak hafalan semata, tetapi tempat membentuk manusia yang utuh: berilmu, beradab, dan berbahagia.

KMA No. 1262 Tahun 2024 mengatur secara rinci tata kelola pengasuhan santri yang ramah anak, mulai dari prinsip-prinsip perlindungan, mekanisme pelaporan, hingga peningkatan kapasitas pengasuh. Regulasi ini menjabarkan bahwa setiap pesantren wajib memiliki sistem pencegahan kekerasan dan pendampingan psikososial bagi santri. Sementara KMA No. 91 Tahun 2025 hadir lebih strategis: ia menetapkan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dengan lima arah kebijakan utama, yaitu; Penguatan tata kelola kelembagaan pesantren, Pengembangan kompetensi SDM, Penyediaan sarana-prasarana yang aman dan layak, Penguatan jejaring kolaboratif lintas kementerian, Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan berbasis data.

Jika KMA 1262 adalah user guide, maka KMA 91 adalah kompas perjalanan. Keduanya menandai pergeseran paradigma: bahwa pengasuhan santri bukan sekadar urusan adab, tapi juga urusan hak asasi manusia dan bagian yang tak terpisahkan dari upaya tata kelola lembaga pendidikan yang lebih modern.

Selama berabad-abad, pesantren hidup dengan prinsip ta’dzim, yaitu penghormatan santri kepada guru dan kiai sebagai bentuk adab. Namun, di balik indahnya relasi itu, terkadang tumbuh kultur diam terhadap kekerasan. Ada santri yang takut melapor karena khawatir dianggap durhaka, ada pengasuh yang mengira hukuman keras adalah bagian dari pendidikan. Regulasi pesantren ramah anak menantang cara berpikir lama ini. Ia tidak sedang menghapus tradisi, melainkan menyempurnakannya. Ia mengingatkan kita bahwa dalam Islam, kasih sayang bukan kelemahan, tapi kekuatan. Bahwa Nabi Muhammad SAW mendidik dengan kelembutan, bukan dengan caci maki. Maka pesantren yang benar-benar islami justru adalah yang melindungi anak-anaknya dari kekerasan, baik fisik maupun verbal.

Secara akademis, kita tentu bersyukur atas lahirnya regulasi ini. Namun, apresiasi tak boleh menutup mata terhadap realitas lapangan. Ada beberapa catatan kritis yang perlu dikaji lebih dalam, pertama, Kesenjangan Implementasi; tidak semua pesantren siap melaksanakan regulasi ini. Pesantren besar mungkin memiliki SDM dan fasilitas memadai, tetapi ribuan pesantren kecil masih hidup dengan dana seadanya. Mereka sering mengandalkan donasi dan tenaga sukarelawan. Implementasi tanpa dukungan anggaran berisiko hanya menjadi formalitas.

Kedua, Kultur Hierarkis dan Resistensi Tradisi. Regulasi berbasis hak anak terkadang dipersepsikan sebagai westernisasi nilai atau intervensi negara terhadap otonomi pesantren. Padahal esensinya bukan membatasi kiai, melainkan melindungi amanahnya. Namun tanpa pendekatan kultural, resistensi ini akan terus menghambat penerapan kebijakan.

Ketiga, Pengawasan yang Belum Terintegrasi. Regulasi mengamanatkan pemantauan dan evaluasi, tetapi hingga kini belum ada sistem audit publik yang terbuka. Berapa pesantren yang telah tersertifikasi ramah anak? Berapa kasus kekerasan yang menurun? Data semacam ini penting sebagai evidence-based policy.

Keempat, Peran Akademisi yang Belum Dilibatkan secara Maksimal. Akademisi memiliki peran strategis sebagai policy evaluator dan cultural mediator. Namun keterlibatan kampus dalam riset lapangan, pelatihan pengasuh, atau asesmen kebijakan masih minim.

Peringatan Hari Santri 2025 membawa tema besar: “Santri Tangguh, Pesantren Ramah, Bangsa Bermartabat.” Tema ini sejatinya berkelindan dengan semangat regulasi baru tersebut. Santri masa kini tidak cukup hanya cakap membaca kitab, tetapi juga harus hidup di lingkungan yang aman dan terjamin dari kekerasan dan diskriminasi.

Hari Santri bukan hanya nostalgia terhadap sejarah resolusi jihad, tetapi refleksi bahwa jihad di era ini adalah jihad moral: memerangi kekerasan, kebisuan, dan ketimpangan di lembaga pendidikan Islam. Pesantren yang ramah anak adalah bentuk nyata jihad sosial itu.

Sebagai lembaga yang lahir dari rahim sejarah panjang, pesantren selalu harus mampu beradaptasi dengan zaman, sejak zaman kolonialisme, industrialisasi, hingga digitalisasi. Kini ia ditantang oleh satu hal baru yaitu kemanusiaan. Regulasi KMA 1262/2024 dan 91/2025 bukan ancaman bagi pesantren, tetapi cermin nurani yang mengajak kita berkaca akan sejauh mana kita benar-benar menjaga anak-anak titipan Tuhan itu, sebagaimana dengan sabda Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap anak-anak dan keluarganya.” (HR. At-Tarmizi: nomor 3895).

Pesantren yang ramah anak bukan berarti pesantren yang memiliki pagar tinggi, sejumlah satpam dan kamera pengawas, namun yang memiliki hati lembut dan tangan yang menuntun, bukan menampar. Jika kita mampu menjadikan setiap ruang pesantren sebagai taman kasih, maka kita sedang menanam masa depan bangsa. Santri yang tumbuh di lingkungan aman akan menjadi ulama yang arif, guru yang penuh cinta, dan pemimpin yang tidak membungkam kebenaran.

Kedua keputusan menteri itu hanyalah kertas yang baru kemudian akan bermakna bila dijalankan dengan ruh cinta. Pesantren harus menjadi pelita di tengah gelapnya dekadensi moral bangsa: tempat di mana agama bukan sekadar hafalan, tetapi pengalaman kemanusiaan yang utuh. Hari Santri 2025 semestinya menjadi momentum untuk meneguhkan ikrar bersama: “Tidak ada lagi kekerasan atas nama pendidikan.” Pesantren yang ramah anak bukan sekadar program kementerian, tetapi mandat sejarah yang mesti dipikul oleh pengelola pesantren, sebab di tangan santri hari ini, cahaya peradaban Islam akan terus menyala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *