4. Keterampilan Khusus
KK-1
Mampu menerapkan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian) dalam organisasi bisnis dan lembaga keuangan syariah dengan pendekatan Islami yang berorientasi pada keadilan, efisiensi, dan kemaslahatan umat.
KK-2
Mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam (keadilan, amanah, maslahah, larangan riba, gharar, dan maysir) dalam pengelolaan sumber daya manusia, pemasaran syariah, operasional bisnis, manajemen keuangan, dan manajemen risiko untuk menciptakan nilai tambah yang berkah dan berkelanjutan.
KK-3
Mampu melakukan penelitian sederhana di bidang manajemen syariah, mulai dari perumusan masalah, pengumpulan data (melalui kajian pustaka, survei, wawancara, dan observasi), analisis data kuantitatif dan kualitatif, hingga penyusunan laporan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan sesuai dengan etika penelitian Islam.
KK-4
Mampu menghasilkan karya ilmiah, materi edukasi, atau produk kreatif (modul, video, infografik, kebijakan manajemen, business plan) yang berbasis pada pemahaman manajemen syariah yang mendalam, serta mampu mengomunikasikannya secara efektif kepada pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat luas guna memperkuat ekosistem ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.