← Kembali ke Beranda
-
1
Sarjana Kewirausahaan Syariah — lulusan yang menguasai konsep-konsep dasar kewirausahaan dalam perspektif Islam, teori jiwa wirausaha (entrepreneurial mindset), identifikasi dan pengembangan ide bisnis, analisis peluang usaha, perancangan business plan, pemasaran syariah, manajemen keuangan usaha, serta manajemen risiko dan keberlanjutan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, serta mampu mengaplikasikannya dalam menciptakan dan mengembangkan usaha baru yang halal, berkah, dan berdaya saing.
-
2
Wirausahawan Syariah — kompeten sebagai pelaku usaha yang mampu mengidentifikasi peluang bisnis, merancang model bisnis berbasis syariah, mengelola sumber daya secara efisien, serta mengembangkan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit) sekaligus keberkahan dan kemaslahatan (blessing), dengan landasan pemahaman etika bisnis Islam, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang mendalam.
-
3
Konsultan dan Pendamping UMKM Syariah — terampil menjadi konsultan, fasilitator, atau pendamping bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis berbasis syariah, meliputi perancangan strategi pemasaran, pengelolaan keuangan, akses pembiayaan syariah, digitalisasi usaha, dan penguatan kelembagaan, dengan pendekatan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi umat.
-
4
Pengembang Ekosistem Kewirausahaan Syariah — mampu berperan sebagai penggerak ekosistem kewirausahaan syariah di tingkat komunitas, kampus, atau masyarakat, melalui pengembangan inkubator bisnis, pelatihan kewirausahaan, program akselerasi usaha halal, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan industri untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
-
5
Praktisi Keuangan Mikro dan Pembiayaan Syariah bagi UMKM — memiliki kompetensi dalam memahami dan mengelola produk pembiayaan syariah untuk UMKM, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, serta program-program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat, wakaf, dan infak produktif, sehingga mampu menjembatani akses modal bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang berbasis syariah.
-
6
Pengembang Kurikulum dan Materi Pendidikan Kewirausahaan Syariah — memiliki kemampuan merancang kurikulum, modul pembelajaran, dan materi pelatihan kewirausahaan syariah, serta mengembangkan media pembelajaran dan konten digital yang kreatif, Islami, dan aplikatif di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha.
-
7
Peneliti dan Pengkaji Ekonomi Kreatif Syariah — terampil melakukan riset ilmiah di bidang kewirausahaan syariah, ekonomi kreatif Islam, perilaku wirausaha Muslim, inovasi bisnis halal, dan pemberdayaan ekonomi umat dengan pendekatan interdisipliner, serta mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan berkontribusi bagi pengembangan keilmuan kewirausahaan syariah dan penguatan ekonomi umat.
• Berdasarkan KKNI Level 6 & SN-Dikti •