Kembali ke Beranda
18

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan memastikan bahwa setiap capaian pembelajaran yang belum mencapai target dapat diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada mata kuliah Pengantar Kewirausahaan Syariah, RTL disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi ketercapaian CPMK, khususnya apabila terdapat indikator yang belum mencapai target minimal, yaitu ≥75% untuk CPMK-1, CPMK-2, dan CPMK-3, serta ≥80% untuk CPMK-4.

RTL ini mengacu pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) sebagai dasar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Seluruh langkah tindak lanjut dirancang agar bersifat sistemik, terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan program studi.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketercapaian CPMK kurang dari target yang ditetapkan, maka 6 (enam) langkah berikut akan dilakukan secara bertahap untuk membantu mahasiswa mencapai kompetensi yang diharapkan dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan karya berbasis Pengantar Kewirausahaan Syariah, konsep jiwa wirausaha, identifikasi peluang, perancangan business plan, pemasaran syariah, manajemen keuangan, dan pengembangan usaha berbasis nilai-nilai Islam.

🔄 6 Langkah Rencana Tindak Lanjut
  • 1 Pemberian penguatan materi pada topik Kewirausahaan Syariah yang belum dikuasai — berdasarkan hasil evaluasi, dosen mengidentifikasi topik-topik yang menjadi kelemahan mahasiswa, seperti konsep dasar kewirausahaan syariah, karakteristik wirausaha, jiwa wirausaha, kreativitas dan inovasi, identifikasi peluang usaha, studi kelayakan, business plan, pemasaran syariah, manajemen keuangan, manajemen risiko, atau etika bisnis Islam. Penguatan materi diberikan melalui tutorial tambahan, review konsep, diskusi singkat, dan penyediaan bahan bacaan pelengkap.
  • 2 Pelaksanaan pembelajaran remedial melalui diskusi dan tutorial — bagi mahasiswa yang belum mencapai target, diselenggarakan kegiatan remedial dalam bentuk kelas kecil, bimbingan individu, diskusi kelompok, atau konsultasi akademik. Remedial difokuskan pada penyederhanaan konsep, latihan analisis pasar dan kelayakan usaha, serta penguatan pemahaman terhadap prinsip kejujuran, amanah, keadilan, keberkahan, dan maqashid syariah dalam kewirausahaan dan pengembangan usaha.
  • 3 Penugasan individu atau kelompok sebagai penguatan capaian — mahasiswa diberikan tugas tambahan yang relevan dengan CPMK yang belum tercapai, seperti ringkasan konsep kewirausahaan syariah, analisis peluang usaha, review business plan, atau refleksi terhadap etika bisnis dan jiwa wirausaha dalam perspektif Islam. Penugasan ini bertujuan memperkuat kemampuan mahasiswa secara bertahap dan terukur.
  • 4 Perbaikan strategi pembelajaran dan media ajar — apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kesulitan mahasiswa berkaitan dengan metode penyampaian, maka dosen melakukan penyesuaian strategi pembelajaran. Perbaikan dapat berupa penggunaan case method yang lebih kontekstual dengan kasus bisnis syariah, visualisasi Business Model Canvas, simulasi perancangan business plan, penggunaan data pasar aktual, video profil wirausaha sukses, atau lembar kerja analisis yang lebih terstruktur.
  • 5 Pemberian umpan balik individual dan monitoring berkala — dosen memberikan umpan balik secara personal terhadap hasil tugas, kuis, studi kasus bisnis, portofolio, business plan, atau proyek mahasiswa. Monitoring dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan capaian setelah remedial, penguatan materi, atau penugasan tambahan, sehingga perkembangan mahasiswa dapat dipantau secara berkelanjutan.
  • 6 Revisi RPS, rubrik, dan assessment untuk semester berikutnya — hasil evaluasi dan RTL digunakan sebagai dasar penyempurnaan RPS, termasuk perbaikan Sub-CPMK, strategi SCL, distribusi materi, instrumen assessment, rubrik penilaian, dan media pembelajaran berbasis studi kasus bisnis dan kewirausahaan syariah. Langkah ini merupakan bagian dari siklus PPEPP untuk menjamin peningkatan mutu perkuliahan Pengantar Kewirausahaan Syariah secara berkelanjutan.

📊 Matriks Rencana Tindak Lanjut Berdasarkan CPMK

CPMK Kemungkinan Kendala Tindak Lanjut Bentuk Monitoring Target Perbaikan
CPMK-1 Mahasiswa belum memahami konsep dasar Kewirausahaan Syariah, karakteristik wirausaha, jiwa wirausaha, dan etika bisnis Islam. Review materi, kuis ulang, diskusi konsep, dan pemberian bahan bacaan ringkas tentang dasar kewirausahaan syariah dan perbedaannya dengan kewirausahaan konvensional.
Kuis Remedial Refleksi
≥75%
CPMK-2 Mahasiswa masih lemah dalam menganalisis peluang usaha, studi kelayakan, perancangan business plan, dan strategi pemasaran syariah. Latihan analisis pasar, pembahasan studi kasus bisnis halal, praktik perancangan Business Model Canvas, dan diskusi kelompok terarah.
Studi Kasus Portofolio
≥75%
CPMK-3 Mahasiswa belum mampu mengevaluasi model bisnis, strategi pemasaran, manajemen risiko, dan keberlanjutan usaha secara kritis dalam perspektif Islam. Review kebijakan bisnis, debat terarah, analisis artikel etika bisnis, dan penugasan policy brief sederhana berbasis prinsip keadilan, kejujuran, dan maqashid syariah.
Debat Review Kebijakan
≥75%
CPMK-4 Mahasiswa belum optimal dalam menghasilkan business plan, policy brief, produk edukasi, atau proyek kolaboratif berbasis kewirausahaan syariah. Klinik proyek, revisi business plan, konsultasi kelompok, peer review, dan penyempurnaan luaran proyek akhir.
Project Review Presentasi Ulang
≥80%

🗓️ Skema Waktu Pelaksanaan RTL

Tahap Waktu Kegiatan Output
Identifikasi Setelah kuis / tugas / UTS Analisis hasil penilaian dan identifikasi CPMK atau Sub-CPMK yang belum mencapai target. Daftar mahasiswa dan topik yang perlu penguatan.
Penguatan Minggu berikutnya Tutorial, review materi, diskusi tambahan, dan pemberian bahan bacaan atau video pembelajaran tentang kewirausahaan syariah dan jiwa wirausaha. Materi penguatan dan catatan kehadiran remedial.
Remedial 1–2 minggu setelah evaluasi Pengerjaan kuis ulang, tugas tambahan, studi kasus bisnis, atau revisi business plan/proyek. Nilai remedial dan hasil perbaikan mahasiswa.
Monitoring Berkala Pemantauan perkembangan mahasiswa melalui tugas, portofolio, diskusi, konsultasi, dan refleksi. Catatan perkembangan dan umpan balik dosen.
Peningkatan Akhir semester Evaluasi efektivitas RTL dan penyusunan rekomendasi perbaikan RPS semester berikutnya. Laporan RTL dan rekomendasi peningkatan mutu.

✅ Indikator Keberhasilan RTL

  • 1 Minimal 75% mahasiswa mencapai nilai minimal B pada CPMK-1, CPMK-2, dan CPMK-3 setelah penguatan atau remedial.
  • 2 Minimal 80% mahasiswa mencapai nilai minimal B+ pada CPMK-4 melalui perbaikan business plan, konsultasi kelompok, dan presentasi akhir.
  • 3 Terjadi peningkatan kualitas jawaban, laporan analisis pasar, portofolio, business plan, dan produk edukasi mahasiswa setelah proses tindak lanjut.
  • 4 Mahasiswa menunjukkan peningkatan partisipasi dalam diskusi, studi kasus, konsultasi, refleksi, dan aktivitas kolaboratif.
  • 5 RPS, rubrik, media, dan strategi pembelajaran diperbarui berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.

📌 Catatan RTL:

  • • RTL dilaksanakan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketercapaian CPMK belum memenuhi target minimal yang telah ditetapkan.
  • • RTL tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi juga menjadi dasar perbaikan strategi pembelajaran, media, assessment, dan rubrik penilaian.
  • • Seluruh tindak lanjut terdokumentasi sebagai bagian dari siklus PPEPP dan penjaminan mutu pembelajaran.
Rencana Tindak Lanjut · Remedial · Monitoring · Peningkatan