Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan memastikan bahwa setiap capaian pembelajaran yang belum mencapai target dapat diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada mata kuliah Pengantar Kewirausahaan Syariah, RTL disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi ketercapaian CPMK, khususnya apabila terdapat indikator yang belum mencapai target minimal, yaitu ≥75% untuk CPMK-1, CPMK-2, dan CPMK-3, serta ≥80% untuk CPMK-4.
RTL ini mengacu pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) sebagai dasar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Seluruh langkah tindak lanjut dirancang agar bersifat sistemik, terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan program studi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketercapaian CPMK kurang dari target yang ditetapkan, maka 6 (enam) langkah berikut akan dilakukan secara bertahap untuk membantu mahasiswa mencapai kompetensi yang diharapkan dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan karya berbasis Pengantar Kewirausahaan Syariah, konsep jiwa wirausaha, identifikasi peluang, perancangan business plan, pemasaran syariah, manajemen keuangan, dan pengembangan usaha berbasis nilai-nilai Islam.
| CPMK | Kemungkinan Kendala | Tindak Lanjut | Bentuk Monitoring | Target Perbaikan |
|---|---|---|---|---|
| CPMK-1 | Mahasiswa belum memahami konsep dasar Kewirausahaan Syariah, karakteristik wirausaha, jiwa wirausaha, dan etika bisnis Islam. | Review materi, kuis ulang, diskusi konsep, dan pemberian bahan bacaan ringkas tentang dasar kewirausahaan syariah dan perbedaannya dengan kewirausahaan konvensional. |
Kuis Remedial
Refleksi
|
≥75% |
| CPMK-2 | Mahasiswa masih lemah dalam menganalisis peluang usaha, studi kelayakan, perancangan business plan, dan strategi pemasaran syariah. | Latihan analisis pasar, pembahasan studi kasus bisnis halal, praktik perancangan Business Model Canvas, dan diskusi kelompok terarah. |
Studi Kasus
Portofolio
|
≥75% |
| CPMK-3 | Mahasiswa belum mampu mengevaluasi model bisnis, strategi pemasaran, manajemen risiko, dan keberlanjutan usaha secara kritis dalam perspektif Islam. | Review kebijakan bisnis, debat terarah, analisis artikel etika bisnis, dan penugasan policy brief sederhana berbasis prinsip keadilan, kejujuran, dan maqashid syariah. |
Debat
Review Kebijakan
|
≥75% |
| CPMK-4 | Mahasiswa belum optimal dalam menghasilkan business plan, policy brief, produk edukasi, atau proyek kolaboratif berbasis kewirausahaan syariah. | Klinik proyek, revisi business plan, konsultasi kelompok, peer review, dan penyempurnaan luaran proyek akhir. |
Project Review
Presentasi Ulang
|
≥80% |
| Tahap | Waktu | Kegiatan | Output |
|---|---|---|---|
| Identifikasi | Setelah kuis / tugas / UTS | Analisis hasil penilaian dan identifikasi CPMK atau Sub-CPMK yang belum mencapai target. | Daftar mahasiswa dan topik yang perlu penguatan. |
| Penguatan | Minggu berikutnya | Tutorial, review materi, diskusi tambahan, dan pemberian bahan bacaan atau video pembelajaran tentang kewirausahaan syariah dan jiwa wirausaha. | Materi penguatan dan catatan kehadiran remedial. |
| Remedial | 1–2 minggu setelah evaluasi | Pengerjaan kuis ulang, tugas tambahan, studi kasus bisnis, atau revisi business plan/proyek. | Nilai remedial dan hasil perbaikan mahasiswa. |
| Monitoring | Berkala | Pemantauan perkembangan mahasiswa melalui tugas, portofolio, diskusi, konsultasi, dan refleksi. | Catatan perkembangan dan umpan balik dosen. |
| Peningkatan | Akhir semester | Evaluasi efektivitas RTL dan penyusunan rekomendasi perbaikan RPS semester berikutnya. | Laporan RTL dan rekomendasi peningkatan mutu. |
📌 Catatan RTL: