Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap capaian pembelajaran yang belum mencapai target dapat diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hadis, RTL disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi ketercapaian CPMK, khususnya apabila terdapat indikator yang belum mencapai target minimal yang ditetapkan, yaitu ≥75% untuk CPMK-1, CPMK-2, dan CPMK-3, serta ≥80% untuk CPMK-4.
RTL ini mengacu pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang menjadi landasan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Seluruh langkah tindak lanjut dirancang untuk bersifat sistemik, terukur, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan program studi secara kolaboratif dalam pengembangan pembelajaran ulumul hadis.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketercapaian CPMK kurang dari target yang ditetapkan, maka 6 (enam) langkah berikut akan dilakukan secara bertahap dan terencana untuk memastikan bahwa mahasiswa yang mengalami kesulitan dapat mencapai kompetensi yang diharapkan dalam memahami, mengkritisi, dan mengamalkan hadis, serta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada semester-semester berikutnya.
Siklus PPEPP menjadi kerangka kerja dalam pelaksanaan RTL, dimulai dari Penetapan standar dan indikator capaian pembelajaran ulumul hadis, Pelaksanaan pembelajaran dan asesmen kritik sanad-matan, Evaluasi hasil capaian pemahaman hadis, Pengendalian melalui perbaikan dan penyesuaian metode pengajaran, hingga Peningkatan yang berkelanjutan pada siklus berikutnya. Seluruh langkah RTL dirancang untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dalam memahami dan mengkritisi hadis, serta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
📌 Prinsip Pelaksanaan RTL: